ROHIL, BerkasRiau.com – Kejahatan dan penyalahgunaan narkoba, tanpaknya tidak akan pernah terhenti, buktinya, sudah banyak pribumi yang dihukum karena penyelahgunaan narkoba, namun pengedar terus saja melakukan aksinya. Kali ini dilakukan oleh pemuda Tionghua, Coa Akiong (39) alias Tikus ini berhasil diringkus oleh polsek Pasir Limau Kapas saat hendak melakukan transaksi jual beli sabu.
Menurut informasi yang dihimpun BerkasRiau.com, tersangka ditangkap polisi saat mau menjual barang haram itu kepada pelanggannya yang sampai saat ini belum diketahui siapa namanya di Jalan Berdikari depan Kelenteng Setya Jirti ( Pekong kuda ) Kelurahan Panipahan.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Hendri Pusma Lubis Sik, MH melalui Kasubag Humas Polres Rohil Aiptu Pangeran Yusnan Chery menyebutkan, Penangkapan Coa Akiong, berdasarkan laporan nomor: LP /11 A / V/ 2017 / RIAU / RES ROHIL / Sek Panipahan Tgl 06 Mei 2017. Bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh tersangka.
“Mendapat Informasi peredaran narkoba tersebut, kapolres langsung memerintahkan Kanit Res Polsek Panipahan, bersama anggota Polsek untuk melakukan penyelidikan,” katanya Pangeran kepada BerkasRiau. Sabtu (6/5/2017).
Sekira jam 01.30 wib sambungnya. petugas lansung melakukan pengeledahan badan. Dan ditali pinggang celana tepatnya bagian kepala tali pinggang di temukan 1 (Satu) buah Plastik bening kecil berisikan cristal di duga Narkotika Jenis Shabu shabu dan 1 (satu) dan di kantong celana depan.
Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan Timbangan digital Merk Profesional Mini beserta kotaknya,1 (Satu) Lembar uang Rp 50.000 (Limapuluh ribu ) Rupiah, 1 (Satu) buah Hand Phone lipat Merk Srombery warna merah diamankan di Mapolsek Panipahan untuk penyidik lebih lanjut.tandas Chery. (nton)