BANGKINANG, BerkasRiau.com – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kampar melaksanakan verifikasi Rancangan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja – PD) Kabupaten Kampar tahun 2018. Verifikasi Rancangan Renja – PD yang dijadwalkan selama dua pekan, 27 Maret 2017 sampai dengan 7 April 2017 diperpanjang hingga 12 April 2017.
Pelaksanaan verifikasi renja Perangkat Daerah oleh Bappeda Kabupaten Kampar ini merupakan amanah dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. Dimana Pasal 111 menyebutkan bahwa penyempurnaan Rancangan RKPD disusun berdasarkan hasil verifikasi Renja Perangkat Daerah.
Kepala Bappeda Kabupaten Kampar Ir. H. Azwan, M.Si melalui Kasubbid Perencanaan Bappeda Kabupaten Kampar Yusdiyen Hadinata, S,Si kepada awak media, Rabu (12/4/17), menyampaikan bahwa verifikasi Renja – PD dilakukan terhadap 52 Perangkat Daerah yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar. Agenda verifikasi Renja – PD itu meliputi pembahasan Rancangan Renja – PD tahun 2018, Penyelarasan Rancangan Renja-PD dengan usulan Musrenbang Kecamatan dan Pokok Pikiran DPRD, Penyelarasan Rancangan Renja-PD dengan Visi dan Misi Bupati Terpilih, serta Penajaman Renja – PD.
Disampaikan Yusdiyen bahwa tujuan verifikasi Renja – PD ini adalah untuk memastikan adanya konsistensi penyusunan Renja Perangkat Daerah dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Verifikasi dilakukan oleh seluruh Kepala Bidang dan Kasubbid di lingkup Bappeda Kabupaten Kampar sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Hasil verifikasi ini dituangkan dalam berita acara hasil verifikasi.
Verifikasi Renja – PD yang dilakukan ini merupakan verifikasi Renja – PD Tahap I. Setelah ini akan dilakukan verifikasi tahap II yang dijadwalkan pada 19 April – 26 April 2017. Verifikasi tahap II ini untuk konfirmasi apakah hasil verifikasi yang dituangkan dalam berita acara sudah diperbaiki oleh perangkat daerah yang bersangkutan sekaligus Bappeda melakukan persiapan review Renja – PD dengan RKPD yang mana review Renja – PD dengan RKPD ini nantinya akan dilakukan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Kampar, Ujarnya.
Menyangkut adanya perpanjangan waktu verifikasi tahap I ini menurut Yusdiyen karena ada Perangkat Daerah yang belum selesai diverifikasi Renja sesuai jadwal atau ada Petugas dari Perangkat Daerah yang berhalangan hadir pada jadwal yang telah ditetapkan.
Berdasarkan panduan verifikasi Renja-PD bahwa hal-hal yang diverifikasi tersebut diantaranya, Kesesuaian Pembentukan Tim Penyusun Renja SKPD dan Penyusunan Agenda Kerja. Pengolahan data dan informasi, Analisis gambaran pelayanan SKPD kabupaten/kota. Mengkaji hasil evaluasi renja-SKPD kabupaten/kota tahun lalu berdasarkan renstra – SKPD kabupaten/kota.
Selanjutnya kesesuaian penentuan isu-isu penting penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD Kabupaten/kota. Penelaahan rancangan awal RKPD kabupaten/kota. Perumusan tujuan dan sasaran. Penelaahan usulan masyarakat. Perumusan kegiatan prioritas. Pelaksanaan forum SKPD kabupaten/kota. Menyelaraskan program dan kegiatan SKPD kabupaten/kota dengan usulan program dan kegiatan hasil Musrenbang kecamatan. Mempertajam indikator dan target kinerja program dan kegiatan SKPD kabupaten/kota sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD kabupaten/kota, Ucapnya.
Kemudian mensinkronkan program dan kegiatan antar SKPD kabupaten/kota dalam rangka optimalisasi pencapaian sasaran sesuai dengan kewenangan dan sinergitas pelaksanaan. Menyesuaikan pendanaan program dan kegiatan prioritas berdasarkan pagu indikatif untuk masing-masing SKPD kabupaten/kota sesuai surat edaran bupati/walikota. Sasaran program dan kegiatan SKPD kabupaten/kota disusun berdasarkan pendekatan kinerja, perencanaan dan penganggaran terpadu.
Seterusnya, Program dan kegiatan antar SKPD kabupaten/kota dengan SKPD lainnya dalam rangka optimalisasi pencapaian sasaran prioritas pembangunan daerah telah dibahas dalam forum SKPD kabupaten/kota. Pendanaan program dan kegiatan prioritas berdasarkan pagu indikatif untuk masing-masing SKPD kabupaten/kotatelah menyusun dan memperhitungkan prakiraan maju. Sistematika Renja SKPD.
Yusdiyen mengakui dari hasil verifikasi Tahap I ini memang masih banyak ditemukan ketidak sesuaian rancangan Renja–PD ini dengan Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 terutama lampiran 6 Permendagri tersebut. Salah satu penyebab adanya ketidak sesuaian itu, karena personil yang menyusun renja di Perangkat Daerah sering berganti sehingga kadang terdapat perbedaan pemahaman.
Diharapkan dengan adanya verifikasi Renja-PD ini maka akan tercipta konsistensi antara Renja Perangkat Daerah dengan RKPD. “Verifikasi ini penting agar tercipta konsistensi Renja PD dengan RKPD,” jelas Yusdiyen. (Syailan Yusuf)
Editor: Defrizal