BANGKINANG, BerkasRiau.com – Satres Narkoba Polres Kampar kembali meringkus 1 tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba di Jalan Lintas Bangkinang-Sumatra Barat, Rabu (5/4/17).
Tersangka kasus narkoba yang diringkus pihak Kepolisian ini adalah IS alias OT (35), warga Dusun Koto Semiri Desa Ganting Kecamatan Salo Kabupaten Kampar.
Tersangka IS alias OT diciduk petugas saat sedang berada di sebuah warung di Jalan Lintas Bangkinang-Sumatera Barat sekitar pukul 22.00 Wib.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan kasus narkoba sebelumnya pada 26 September 2016 silam, dimana kepolisian berhasil mengamankan tersangka IK beserta barang bukti narkoba jenis shabu.
Dari hasil keterangan terpidana IK, yang saat ini sedang menjalani vonis hukuman di Lapas Bangkinang, shabu tersebut dibeli dari tersangka IS alias OT yang saat ini sudah diamankan oleh pihak Kepolisian.
Dengan diamankannya tersangka IS alias OT, warga Desa Ganting mengucapkan terima kasih kepada pihak Kepolisian. Warga berharap dengan ditangkapnya pengedar narkoba tersebut dapat memberikan efek jera kepada pelaku-pelaku narkoba lainnya dan memberikan kesadaran bagi para generasi muda agar tidak melakukan hal yang sama.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kasat Res Narkoba AKP Tapip Usman saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, “tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Polres Kampar” ujarnya singkat.
Ditambahkan Kasat, “bahwa tersangka ini merupakan DPO kasus narkoba yang sudah lama menjadi target pengejaran pihak Kepolisian dan sudah sangat meresahkan warga, terutama di Desa Ganting sekitarnya” tandasnya.
Dalam kasus ini tersangka akan dijerat dengan pasal 112 jo 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, ungkap Tapip mengakhiri pembicaraannya. (red/anr).
Editor: Defrizal