Friday , December 8 2023
Home / Hukrim / Dipanggil Sampai Tiga Kali, Jika Tidak Konferatif AK Akan Dijemput Paksa

Dipanggil Sampai Tiga Kali, Jika Tidak Konferatif AK Akan Dijemput Paksa

BANGKINANG, BerkasRiau.com – Kasi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar Ostar Alpansru, SH. MH menegaskan akan menjemput paksa AK tersangka kasus dugaan korupsi moebiler di dinas pendidikan dan kebudayaan Kampar tahun 2016.

“Kita akan melayangkan surat panggilan selama tiga kali, jika tersangka tidak memenuhi panggilan, maka kita akan melakukan panggilan paksa,” tegas Ostar ketika dijambangi BerkasRiau.com di ruangan kerjanya. Kamis (30/3/2017).

Ostar menjelaskan, karena tersangka belum memenuhi panggilan kejaksaan maka pihaknya belum bisa memastikan apakah akan ada penambahan tersangka lain.

“Tunggu saja hasilnya nanti setelah kita periksa tersangka ini, karena kita akan melakukan pemanggilan kedua dan ketiga, jika tidak datang maka kita akan jemput paksa, rencananya tanggal 3 April 2017 ini kita akan kembali memanggil tersangka,” ujar Ostar.

Ostar juga menjelaskan, ketidak hadiran tersangka pada Rabu kemaren bukan karena tidak konferatif, akan tetapi tersangka sedang berhalangan sakit, dan surat sakit itu baru diantarkan oleh pengacaranya.

Sekedar diketahui, AK tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan meubiler sekolah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kampar tahun 2016, mangkir ketika dipanggil kejaksaan pada tahap pemanggilan pertama. Rabu (29/3/2017)

Kendati pihak kejaksaan menjadwalkan pemeriksaan tersangka AK pukul 09.00 wib. Namun sayang, hingga siang AK tak kunjung muncul memenuhi panggilan penegak hukum Kejari Kampar.

Dari pantauan wartawan sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kampar Ostar Alpansri terlihat telah menunggu di ruangannya guna kepentingan pemeriksaan, namun AK yang juga selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam proyek itu tak kunjung muncul.

AK dipanggil oleh Jaksa Penyidik untuk menjalani pemeriksaan perdana selaku tersangka.

“Sampai pukul 12.00 WIB yang bersangkutan (tersangka red) tidak hadir. Kita akan melakukan pemanggilan kedua. Jika masih belum hadir maka akan dijemput paksa,” beber Ostar.

Ia mengatakan, pihak Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga tempat AK berkantor juga tidak tahu keberadaannya.

“Yang bersangkutan juga tidak masuk kantor dari tadi pagi. Sudah dicari-cari, nggak tau dimana dia,” kata Ostar.

Menurut dia, surat panggilan pemeriksaan telah dilayangkan kepada AK. Kata dia, dititipkan melalui Disdikpora.

Sejauh ini kata Ostar pihaknya belum bisa memastikan berapa kerugian negara dalam kasus ini.

“Kegiatan pengadaannya ada tapi tidak sesuai spek dan dugaan kekurangan lainnya,” ucap Ostar.(cr2)

Editor: Defrizal

print