Friday , December 8 2023
Home / Hukrim / Penganiayaan Terhadap Wartawan, Keluarga Korban Inginkan Polisi Proses Kasusnya Dipercepat

Penganiayaan Terhadap Wartawan, Keluarga Korban Inginkan Polisi Proses Kasusnya Dipercepat

ROKANHULU, BerkasRiau.com – Siti Fatimah Ibu kandung Despandri Wartawan Harian Koran Riau dan Kontributor Metro TV wilayah Rokan Hulu, menginginkan polisi memprose kasus penganiayaan yang dialami anaknya pada beberapa waktu lalu di Desa Sinamanenek Kecamatan Tapung Hulu, untuk segera diproses.

“Kami sangat menginginkan agar pihak kepolisian untuk segera memproses penyidikan kasus penganiayaan ini,”ungkap Fatima kepada wartawan di kediamannya, Jumat , (24/03/17).

Sementara itu, ayah korban Ibnu Hiban juga mendesak Posek Tapung Hulu, untuk segera menuntaskan persoalan itu. Menurutnya semboyan pelayanannya, secara cepat, tepat, transparan, akuntabel dan tanpa imbalan selama ini telah mendapat kepercayaan dari masyarakat.

“Namun apabila dalam proses penyilidikan yang meninpah anak saya ini berjalan lamban, maka kami tidak segan-segan melanjutkan kasusnya ke jenjang yang lebih tinggi,” tegasnya.

Sekedar diketahui, kasus ini bermula pada Selasa malam  (31/1/17) pukul 22.30 wib, ketika Despandri ingin mengamankan istrinya Elvi dan lelaki selingkuhanya Yudi  ke rumah kepala Desa Sinamanenek Abdul Rahman Chan. Namun langkahnya dihalangi  Parman PJS Kepala Desa Muara Intan Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar. Lantas penganiayaan pun mulai terjadi.

Kasus inipun sudah dilaporkan kepolisi dengan nomor laporan Polisi :LP/11/II/ 2017/RIAU/RES/KAMPAR/SEK TAPUNG HULU,Selasa malam Tanggal 31 Januari  2017 tentang dugaan perkara tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan dimuka umum terhadap orang dan atau pengeroyokan, sesuai dengan rumusan pasal 170KUH pidana dan sudah ditandatangani oleh PolsekTapung Hulu  AKP Irnanda Oktora SIK,selaku penyidik.

Dan hasil Visum dari Puskesmas setempatpun sudah diserahkan ke Polisi.(rls)

Editor : Defrizal

print