TAPUNG HULU, BerkasRiau.com – Terkait kejadian dugaan keracunan makanan yang dialami oleh warga Desa Sukaramai usai memakan lontong pecel pada Rabu (15/2/17), Kepala Desa Sukaramai, Rusman, dampingi keluarga korban ke Polsek Tapung Hulu untuk melaporkan peritiswa tersebut secara resmi, Sabtu (18/2/17) Pukul 20.00 WIB.
Berdasarkan pantauan BerkasRiau.com, Rusman bersama warga korban melakukan perbincangan dengan pihak kepolisian Tapung Hulu mengenai upaya tindak lanjut atas dugaan keracunan makanan yang menimpa puluhan warga Desa Sukaramai.
Pihak kepolisian yang menerima kedatangan kepala desa dan warga, Bripka Zulhasmi Muas, di ruangannya mengatakan, “pihak kepolisian akan melakukan upaya semaksimal mungkin untuk menyelidiki dugaan keracunan makanan yang menimpa masyarakat sampai tuntas namun tidak terlepas dari hasil tes laboratorium dari pihak yang berkompeten,” terang Muas.
Namun untuk saat ini pihak kepolisian tidak dapat mengeluarkan Surat Tanda Penerima Laporan (STPL) sebab harus menunggu hasil tes laboratorium, Senin (20/2/17) depan.
“Setelah hasil laboratorium kita terima, dan jika nantinya ditemukan keterangan makanan mengandung zat yang berbahaya untuk di konsumsi dan mengakibatkan keracunan makanan maka akan ditindak lanjuti dengan STPL, sebab di surat laporan itu nantinya sudah tertera pidananya terjerat di pasal sesuai undang undang yang berlaku terhadap terduga penjual lontong pecal tempat dimana makanan tersebut di beli,” ujar Muas.
Muas menambahkan, pihaknya akan mengeluarkan surat pengaduan masyarakat kepada warga dan dibuatkan atas nama satu pelapor sebagai mewakili masyarakat keseluruhan yang terkena dugaan keracunan makanan.
“Apapun hasil dari tes laboratorium pihak kepolisian akan memberikan informasi kepada masyarakat tanpa ada hal yang di tutup-tutupi,” tandas Muas. (anar).
Editor: Defrizal